BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Mahasiswa utusan HMP/HMJ adalah anggota dewan yang berasal dari lingkup HMP/HMJ
2. Mahasiswa utusan HMP/HMJ merupakan perwakilan dari mahasiswa HMP/HMJ yang dipilih oleh mahasiswa jurusan pada saat pemilu dengan sistem distrik
BAB II
SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN
Pasal 2
1. Mahasiswa utusan HMP/HMJ dapat mendaftarkan diri ke KPU dengan menyertakan pendukung sekurang-kurangnya 10 mahasiswa FKIP HMP/HMJ studi masing-masing yang dibuktikan dengan fotokopi kartu mahasiswa
2. Apabila terdapat lebih dari 1 calon mahasiswa utusan HMP/HMJ maka 1 orang mahasiswa hanya diperbolehkan mendukung satu calon mahasiswa utusan HMP/HMJ
BAB III
PERWAKILAN MAHASISWA
Pasal 3
1. Perwakilan mahasiswa yang akan menduduki kursi legislatif berjumlah 2 orang mahasiswa tiap HMP/HMJ
2. Anggota dewan yang berasal dari utusan HMP/HMJ mewakili suara dari seluruh mahasiswa jurusannya
BAB IV
HAK, WEWENANG DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
1. Anggota dewan yang berasal dari mahasiswa utusan HMP/HMJ memiliki hak yang sama seperti anggota dewan yang berasal dari partai mahasiswa
2. Anggota dewan yang berasal dari mahasiswa utusan HMP/HMJ memiliki wewenang yang sama seperti anggota dewan yang berasal dari partai mahasiswa
3. Anggota dewan yang berasal dari mahasiswa utusan HMP/HMJ memiliki kewajiban yang sama seperti anggota dewan yang berasal dari partai mahasiswa
BAB V
PENUTUP
Pasal 5
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis tentang Pemilu FKIP UNS oleh KPU dengan pengawasan DEMA FKIP
2. Undang-undang ini berlaku sejak tanggal ditetapkan