UU MAHASISWA UTUSAN HMP/HMJ 2008

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

1. Mahasiswa utusan HMP/HMJ adalah anggota dewan yang berasal dari lingkup HMP/HMJ

2. Mahasiswa utusan HMP/HMJ merupakan perwakilan dari mahasiswa HMP/HMJ yang dipilih oleh mahasiswa jurusan pada saat pemilu dengan sistem distrik

BAB II

SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN

Pasal 2

1. Mahasiswa utusan HMP/HMJ dapat mendaftarkan diri ke KPU dengan menyertakan pendukung sekurang-kurangnya 10 mahasiswa FKIP HMP/HMJ studi masing-masing yang dibuktikan dengan fotokopi kartu mahasiswa

2. Apabila terdapat lebih dari 1 calon mahasiswa utusan HMP/HMJ maka 1 orang mahasiswa hanya diperbolehkan mendukung satu calon mahasiswa utusan HMP/HMJ

BAB III

PERWAKILAN MAHASISWA

Pasal 3

1. Perwakilan mahasiswa yang akan menduduki kursi legislatif berjumlah 2 orang mahasiswa tiap HMP/HMJ

2. Anggota dewan yang berasal dari utusan HMP/HMJ mewakili suara dari seluruh mahasiswa jurusannya

BAB IV

HAK, WEWENANG DAN KEWAJIBAN

Pasal 4

1. Anggota dewan yang berasal dari mahasiswa utusan HMP/HMJ memiliki hak yang sama seperti anggota dewan yang berasal dari partai mahasiswa

2. Anggota dewan yang berasal dari mahasiswa utusan HMP/HMJ memiliki wewenang yang sama seperti anggota dewan yang berasal dari partai mahasiswa

3. Anggota dewan yang berasal dari mahasiswa utusan HMP/HMJ memiliki kewajiban yang sama seperti anggota dewan yang berasal dari partai mahasiswa

BAB V

PENUTUP

Pasal 5

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis tentang Pemilu FKIP UNS oleh KPU dengan pengawasan DEMA FKIP

2. Undang-undang ini berlaku sejak tanggal ditetapkan


Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template