UU Peserta Pemilu Independen 2008

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

1. Peserta pemilu independen adalah peserta pemilu yang mencalonkan diri secara independen.

2. Peserta pemilu independen dapat mencalonkan diri menjadi Presiden BEM FKIP UNS.

BAB II

SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN

Pasal 2

1. Peserta pemilu independen dapat mendaftarkan diri ke KPU dengan menyertakan pendukung sekurang-kurangnya 30 mahasiswa FKIP yang dibuktikan dengan fotokopi kartu mahasiswa.

2. Proporsi pendukung yang disertakan oleh peserta pemilu independent mencakup perwakilan seluruh jurusan yang ada di FKIP UNS.

3. Apabila terdapat lebih dari 1 calon peserta pemilu independen maka 1 orang mahasiswa hanya diperbolehkan mendukung satu calon peserta pemilu independen.

BAB III

PERWAKILAN MAHASISWA

Pasal 3

Peserta pemilu independen dapat menjadi Presiden BEM FKIP UNS apabila memperoleh suara terbanyak saat penghitungan suara yang sah dalam pemilu mahasiswa FKIP UNS

BAB IV

HAK, WEWENANG DAN KEWAJIBAN

Pasal 4

1. Presiden yang berasal dari peserta pemilu independen memiliki hak yang sama seperti presiden yang berasal dari partai mahasiswa.

2. Presiden yang berasal dari peserta pemilu independen memiliki wewenang yang sama seperti presiden yang berasal dari partai mahasiswa.

3. Presiden yang berasal dari peserta pemilu independen memiliki kewajiban yang sama seperti presiden yang berasal dari partai mahasiswa.

BAB V

PENUTUP

Pasal 5

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis tentang Pemilu FKIP UNS oleh KPU

2. Undang-undang ini berlaku sejak tanggal ditetapkan


Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template