UU KEPARTAIAN MAHASISWA FKIP 2008

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

1. Partai mahasiswa adalah organisasi yang dibentuk oleh mahasiswa FKIP UNS secara sukarela untuk memperjuangkan atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita kepentingan anggotanya dan kepentingan KBM FKIP UNS.

2. Partai mahasiswa mempunyai kedudukan, fungi, hak dan kewajiban yang sama dan sederajat di lingkup KBM FKIP UNS.

3. Partai mahasiswa bersifat mandiri dalam mengatur rumah tangga organisasi.

4. Anggaran Dasar Partai Mahasiswa selanjutnya disingkat AD adalah peraturan dasar partai mahasiswa.

5. Anggaran Rumah Tangga Partai Mahasiswa selanjutnya disingkat ART adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD.

6. Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap mahasiswa dalam kehidupan politik kampus.

7. Partai mahasiswa merupakan salah satu pendidikan politik.

8. Keuangan partai mahasiswa adalah semua hak dan kewajiban partai mahasiswa yang dapat dinilai dengan uang berupa uang, barang, serta segala bentuk kekayaan yang dimiliki, diusahakan secara mandiri, dan menjadi tanggung jawab partai mahasiswa.

BAB II

SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN

Pasal 2

1. Partai mahasiswa dapat dibentuk sekurang-kurangnya 20 ( dua puluh ) orang mahasiswa FKIP UNS yang masih aktif kuliah dengan menyertakan fotokopi karmas.

2. Pendirian dan pembentukan partai mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memuat AD/ART serta kepengurusan partai mahasiswa.

3. Anggaran Dasar (AD) sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus memuat paling sedikit :

a. Asas dan ciri partai mahasiswa

b. Visi dan misi partai mahasiswa

c. Nama, lambang, dan tanda gambar partai mahasiswa

d. Tujuan dan fungsi partai mahasiswa

e. Organisasi, tempat kedudukan dan cara pengambilan keputusan

f. Kepengurusan partai mahasiswa

g. Program kerja partai

Pasal 3

Pembentukan partai mahasiswa tidak boleh membahayakan persatuan dan kesatuan KBM FKIP UNS.

BAB III

PENDAFTARAN PARTAI MAHASISWA

Pasal 4

1. Partai mahasiswa yang telah terbentuk mendaftarkan diri pada DEMA FKIP UNS dengan menyerahkan daftar mahasiswa pendiri beserta fotokopi kartu mahasiswa

2. DEMA FKIP UNS hanya dapat menerima pendaftaran pendirian partai mahasiswa apabila telah memenuhi syarat sesuai pasal 2 dan pasal 3

3. Partai mahasiswa yang telah terdaftar harus menyerahkan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal 2 ayat 3 kepada DEMA FKIP UNS

4. Partai mahasiswa harus mendaftarkan diri kepada KPU untuk menjadi peserta pemilu setelah memiliki Surat Ketetapan dari DEMA FKIP UNS.

Pasal 5

1. DEMA FKIP UNS menerima pendaftaran dan melakukan penelitian dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dan pasal 4 ayat 3 dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh DEMA FKIP UNS.

2. Penelitian dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan paling lama 15 hari sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap.

3. Pengesahan partai mahasiswa dilakukan dengan dikeluarkannya Surat Ketetapan dari DEMA FKIP UNS paling lama 5 hari sejak berakhirnya proses penelitian dan/atau verifikasi.

4. Ketetapan DEMA FKIP UNS sebagaimana yang dimaksud pada ayat 3 diumumkan melalui pamfletisasi di tempat-tempat yang telah disediakan di lingkungan FKIP UNS.

BAB IV

KEDUDUKAN, FUNGSI, HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 6

Partai mahasiswa merupakan lembaga otonom di luar KBM FKIP UNS dan berkedudukan di FKIP UNS

Pasal 7

Partai mahasiswa berfungsi untuk :

1. Membina anggota-anggotanya menjadi mahasiswa FKIP UNS yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan luas, memiliki intergritas kepribadian dan berkepedulian sosial

2. Menyerap, menghimpun, menyalurkan dan memperjuangkan pendapat dan aspirasi mahasiswa FKIP UNS serta mewujudkan hak-hak mahasiswa FKIP UNS

3. Mendidik dan meningkatkan kesadaran politik mahasiswa FKIP UNS agar menjadi mahasiswa yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan kampus.

4. Menjadi sarana partisipasi politik mahasiswa.

Pasal 8

Partai mahasiswa mempunyai hak :

1. Ikut serta dalam pemilu mahasiswa FKIP UNS sesuai dengan Undang-undang Pemilihan Umum Mahasiswa FKIP UNS

2. Memberikan masukan–masukan kepada KBM FKIP UNS

3. Mengatur dan mengurus rumah tanggaorganisasi secara mandiri.

4. Mengadakan sosialisasi politik, komunikasi politik, dan rekruitmen politik baik dalam penentuan bakal calon legislatif, bakal calon Presiden BEM FKIP UNS, maupun anggota partai mahasiswa dalam lingkungan KBM FKIP UNS.

5. Memperoleh bantuan keuangan pada saat menjadi peserta Pemilihan Umum Mahasiswa FKIP UNS dari KPU.

Pasal 9

Partai mahasiswa berkewajiban :

1. Menjunjung tinggi AD/ART KBM FKIP UNS

2. Mendukung perjuangan KBM FKIP UNS

3. Melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya

4. Mendukung persatuan dan kesatuan mahasiswa FKIP UNS

5. Menyukseskan pelaksanaan pemilu mahasiswa FKIP UNS

BAB V

PERAN PARTAI MAHASISWA

Pasal 10

1. Dalam pelaksanaan pemilu mahasiswa FKIP UNS, masing-masing partai mahasiswa memiliki hak yang sama untuk mengajukan calon legislatif dan calon Presiden BEM FKIP UNS.

2. Partai mahasiswa dapat mengajukan aspirasinya kepada DEMA FKIP UNS dan/atau BEM FKIP UNS.

BAB VI

SUMBER DANA

Pasal 11

Keuangan partai mahasiswa diperoleh dari :

1. Iuran anggota

2. Sumbangan yang tidak mengikat dan halal

3. Usaha lain yang sah

BAB VII

PENGAWASAN DAN PELANGGARAN

Pasal 12

Partai mahasiswa dilarang melakukan kegiatan yang sekurang-kurangnya mengandung :

1. Penghinaan terhadap unsur-unsur SARA

2. Merusak persatuan dan kesatuan KBM FKIP UNS

3. Menghentikan kegiatan akademik FKIP UNS

4. Merusak fasilitas umum FKIP UNS

Pasal 13

1. Pengawasan atas ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang ini dilakukan oleh DEMA FKIP UNS

2. Dengan kewenangan yang ada, DEMA FKIP UNS dapat membekukan atau membubarkan partai mahasiswa jika melanggar aturan lembaga kemahasiswaan yang ada di KBM FKIP UNS disertai dengan Surat Ketetapan Pembekuan/ Pembubaran Partai Mahasiswa

3. Apabila ditemukan kegiatan-kegiatan partai yang melanggar aturan KBM FKIP UNS, maka dapat diajukan kepada DEMA FKIP UNS dengan disertai minimal 2 orang saksi dan disertai dengan bukti-bukti

BAB VIII

PEMBUBARAN PARTAI MAHASISWA

Pasal 14

Pembubaran partai dilakukan jika :

1. Melakukan pembubaran sendiri atas keputusan sendiri dilakukan berdasarkan AD/ART partai mahsiswa

2. Menggabungkan diri dengan partai mahasiswa lain

3. Dibubarkan oleh DEMA FKIP UNS akibat melakukan pelanggaran sesuai dengan pasal 13 ayat 2

Pasal 15

1. Partai-partai mahasiswa yang bergabung membentuk partai mahasiswa baru maka harus melakukan pendaftaran ulang sesuai dengan Undang-Undang Kepartaian Mahasiswa kepada DEMA FKIP UNS.

2. Salah satu partai mahasiswa yang menggabungkan diri pada partai mahasiswa lainnya tanpa membentuk partai baru, maka partai mahasiswa yang menggabungkan diri akan dibubarkan dan atas penggabungan tersebut partai mahasiswa tidak perlu melakukan pendaftaran ulang.


BAB IX

PENUTUP

Pasal 16

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis tentang Pemilu FKIP UNS oleh KPU

2. Undang-undang ini berlaku sejak tanggal ditetapkan


Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template