UU PEMILU MAHASISWA FKIP UNS 2008

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :

1. Pemilihan umum mahasiswa FKIP UNS adalah sarana pelaksanaan kedaulatan mahasiswa FKIP UNS dalam Keluarga Besar Mahasiswa FKIP UNS.

2. Pemilihan umum selanjutnya disingkat pemilu.

3. Dewan Mahasiswa FKIP UNS, Badan Eksekutif Mahasiswa FKIP UNS dan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa FKIP UNS secara berurutan selanjutnya disebut DEMA FKIP UNS, BEM FKIP UNS dan Presiden BEM FKIP UNS.

4. KPU adalah Komisi Pemilihan Umum.

5. PPU adalah Panitia Pemilihan Umum.

6. Panwaslu adalah panitia pengawas pemilu .

7. Peserta pemilu adalah partai mahasiswa, mahasiswa utusan HMJ/HMP dan peserta pemilu independen yang terdaftar dan disahkan oleh KPU.

8. Pemilih adalah seluruh mahasiswa FKIP UNS (D2, S1 Reguler, S1 Non-Reguler, Swadana dan PBUS) yang masih aktif kuliah.

9. Kampanye pemilu mahasiswa FKIP UNS adalah serangkaian kegiatan peserta pemilu untuk mensosialisasikan program-programnya.

10. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS merupakan tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara

11. Stambuss accord adalah penggabungan sisa hasil penghitungan suara antara 2 (dua) atau lebih partai mahasiswa di Pemilu mahasiswa FKIP UNS.

Pasal 2

Pemilihan umum mahasiswa FKIP UNS diselenggarakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Pasal 3

Pemilihan umum mahasiswa FKIP UNS dilaksanakan setiap akhir periode kepengurusan serentak di lingkungan KBM FKIP UNS pada hari efektif belajar mengajar.

Pasal 4

Pemilihan umum mahasiswa FKIP UNS dilaksanakan untuk memilih anggota DEMA FKIP UNS serta Presiden BEM FKIP UNS.

Pasal 5

Pemberian suara dalam pemilihan umum mahasiswa FKIP UNS adalah hak setiap mahasiswa FKIP UNS yang memenuhi syarat untuk memilih.

BAB II

DAERAH PEMILIHAN

Pasal 6

Pemilihan umum mahasiswa FKIP UNS dilaksanakan di tingkat Fakultas.

BAB III

PESERTA PEMILU MAHASISWA FKIP UNS

Pasal 7

Kepartaian Mahasiswa

1. Partai mahasiswa dapat menjadi peserta pemilu mahasiswa FKIP UNS apabila telah memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Kepartaian Mahasiswa.

2. Perseorangan dapat mencalonkan diri menjadi Presiden BEM FKIP UNS yang didukung salah satu partai atau gabungan partai mahasiswa FKIP UNS.

3. Syarat partai peserta pemilu mahasiswa FKIP UNS adalah mendaftarkan diri kepada KPU disertai dengan melampirkan :

a. AD/ART partai

b. SK DEMA FKIP UNS

4. Partai mahasiswa yang tidak memenuhi syarat dalam ayat (3), tidak dapat menjadi peserta pemilu mahasiswa FKIP UNS.

5. Syarat bagi perseorangan yang dicalonkan oleh salah satu atau gabungan partai mahasiswa untuk menjadi Presiden BEM FKIP UNS adalah mencantumkan :

a. Pernyataan dari salah satu atau gabungan partai mahasiswa yang mendukung pencalonannya.

b. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh KPU.

c. Syarat-syarat lebih lanjut ditentukan oleh KPU.

Pasal 8

Mahasiswa Utusan HMP/HMJ

1. Mahasiswa utusan HMP/HMJ dapat menjadi peserta pemilu mahasiswa FKIP UNS apabila telah memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Mahasiswa Utusan HMP/HMJ.

2. Syarat bagi mahasiswa utusan HMP/HMJ untuk menjadi anggota DEMA FKIP UNS adalah mencantumkan :

a. Pernyataan dukungan yang sesuai dengan Undang-Undang Mahasiswa Utusan HMP/HMJ.

b. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh KPU.

c. Syarat-syarat lebih lanjut ditentukan oleh KPU.

3. Mahasiswa utusan HMP/HMJ yang tidak memenuhi syarat dalam ayat (2), tidak dapat menjadi peserta pemilu mahasiswa FKIP UNS.

Pasal 9

Peserta Pemilu Independen

1. Peserta pemilu independen dapat menjadi peserta pemilu mahasiswa FKIP UNS apabila telah memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Peserta Pemilu Independen.

2. Perseorangan dapat mencalonkan diri menjadi Presiden BEM FKIP UNS sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Peserta Pemilu Independen.

3. Syarat bagi peserta pemilu independen untuk menjadi Presiden BEM FKIP UNS adalah mencantumkan :

a. Pernyataan dukungan yang sesuai dengan Undang-Undang Peserta Pemilu Independen.

b. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh KPU.

c. Syarat-syarat lebih lanjut ditentukan oleh KPU.

Pasal 10

Jadwal Pemilihan Umum

1. Jadwal waktu pendaftaran peserta pemilu mahasiswa FKIP UNS ditetapkan oleh KPU.

2. Penetapan nomor urut peserta pemilu mahasiswa FKIP UNS dilakukan melalui undian oleh KPU dan dihadiri seluruh peserta pemilu mahasiswa FKIP UNS.

BAB IV

HAK MEMILIH

Pasal 11

Setiap mahasiswa FKIP UNS ( D2, S1 Reguler, S1 Non-Reguler, Swadana dan PBUS ) mempunyai hak memilih.

BAB V

PENYELENGGARA PEMILU MAHASISWA FKIP UNS

Pasal 12

1. Pemilu mahasiswa FKIP UNS diselenggarakan oleh KPU yang bersifat independen.

2. KPU bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu mahasiswa FKIP UNS.

3. Dalam melaksanakan tugasnya, KPU menyampaikan laporan dalam tahap penyelenggaraan pemilu mahasiswa FKIP UNS kepada Presiden BEM FKIP UNS dan DEMA FKIP UNS.

4. Dalam pelaksanaan pemilu mahasiswa FKIP UNS, KPU membentuk PPU.

5. Untuk mengawasi pelaksanaan pemilu mahasiswa FKIP UNS, KPU membentuk Panwaslu.

Pasal 13

1. KPU beranggotakan mahasiswa FKIP UNS selain anggota DEMA yang berjumlah 12 orang, dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan yang diatur oleh BEM FKIP UNS dan diketahui oleh DEMA FKIP UNS.

2. Keanggotaan KPU terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, dibantu seorang wakil merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, bendahara merangkap anggota dan para anggota.

3. Ketua, wakil, sekretaris dan bendahara KPU dipilih dari dan oleh anggota.

4. Setiap anggota KPU mempunyai hak suara yang sama.

Pasal 14

Syarat untuk menjadi anggota KPU :

1. Mahasiswa FKIP UNS dibuktikan dengan fotokopi kartu mahasiswa.

2. Mempunyai integritas yang kuat, jujur dan adil.

3. Mempunyai komitmen dan dedikasi terhadap suksesnya pemilu mahasiswa FKIP UNS.

4. Mempunyai pengetahuan yang memadai tentang sistem kepartaian, serta sistem dan proses pelaksanaan pemilu mahasiswa FKIP UNS.

Pasal 15

1. Setiap mahasiswa FKIP UNS yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 14 berhak untuk menjadi anggota KPU.

2. Setiap mahasiswa calon anggota KPU mendaftarkan diri kepada BEM FKIP UNS.

3. Calon anggota KPU diusulkan oleh BEM FKIP UNS untuk mendapatkan persetujuan DEMA FKIP UNS untuk ditetapkan sebagai anggota KPU.

4. Untuk bisa ditetapkan menjadi anggota KPU, BEM FKIP UNS mengadakan uji kelayakan dan kepatutan kepada calon anggota KPU dan kemudian disetujui oleh DEMA FKIP UNS.

5. Penetapan keanggotaan KPU dilakukan oleh BEM FKIP UNS.

6. Masa keanggotaan KPU berakhir maksimal 1 bulan setelah penyelenggaraan pemilu mahasiswa FKIP UNS dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan.

Pasal 16

Tugas KPU adalah :

1. Merencanakan penyelenggaraan pemilu mahasiswa FKIP UNS.

2. Membentuk dan mengkoordinasikan kerja PPU dan Panwaslu.

3. Melaporkan penyelenggaraan pemilu mahasiswa FKIP UNS kepada BEM FKIP UNS dan DEMA FKIP UNS.

4. Menetapkan tata cara pelaksanaan pemilu mahasiswa FKIP UNS.

5. Menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara.

6. Menetapkan waktu dan tata cara pelaksanaan kampanye.

7. Menetapkan waktu pemungutan suara.

8. Menyeleksi dan menetapkan peserta pemilu mahasiswa FKIP UNS.

Pasal 17

Wewenang KPU adalah :

1. Meminta laporan hasil kerja dari PPU.

2. Meminta laporan hasil pengawasan Panwaslu.

3. Memberikan sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran dalam pemilu mahasiswa FKIP UNS.

4. Menetapkan hasil-hasil pemilu mahasiswa FKIP UNS.

Pasal 18

1. Anggota KPU berhenti antarwaktu karena :

a. Meninggal dunia

b. Mengundurkan diri

c. Melanggar sumpah/janji

d. Melanggar kode etik

e. Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 14

2. Pemberhentian anggota KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Presiden BEM FKIP UNS dan atas persetujuan DEMA FKIP UNS.

Pasal 19

Untuk menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas, KPU menyusun kode etik yang bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh KPU.

Pasal 20

1. Keuangan KPU bersumber dari dana FKIP UNS.

2. KPU wajib melaporkan penggunaan keuangan pemilu mahasiswa FKIP UNS kepada Presiden BEM FKIP UNS dan DEMA FKIP UNS.

Pasal 21

1. PPU dibentuk oleh KPU untuk membantu menyelenggarakan pemilu mahasiswa FKIP UNS.

2. PPU bertanggung jawab kepada KPU.

3. Jumlah anggota PPU sebanyak-banyaknya 30 orang.

4. Keanggotaan PPU terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, dibantu seorang wakil merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, bendahara merangkap anggota dan para anggota.

5. Ketua, wakil, sekretaris dan bendahara PPU dipilih dari dan oleh anggota.

6. Setiap anggota PPU mempunyai hak suara yang sama.

Pasal 22

Syarat untuk menjadi anggota PPU :

1. Mahasiswa FKIP UNS dibuktikan dengan fotokopi kartu mahasiswa.

2. Mempunyai integritas yang kuat, jujur dan adil.

3. Mempunyai komitmen dan dedikasi terhadap suksesnya pemilu mahasiswa FKIP UNS.

4. Mempunyai pengetahuan yang memadai tentang sistem kepartaian, serta sistem dan proses pelaksanaan pemilu mahasiswa FKIP UNS.

5. Tidak menjabat sebagai anggota KPU.

Pasal 23

1. Setiap mahasiswa FKIP UNS yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 22 berhak untuk menjadi anggota PPU.

2. Setiap mahasiswa calon anggota PPU mendaftarkan diri kepada KPU.

3. Penetapan keanggotaan PPU dilakukan oleh KPU.

4. Masa keanggotaan PPU berakhir maksimal 15 hari setelah penyelenggaraan pemilu mahasiswa FKIP UNS dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan.

Pasal 24

Tugas PPU adalah :

1. Melakukan segala persiapan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemilu mahasiswa FKIP UNS.

2. Melaksanakan tahapan-tahapan pemilu mahasiswa FKIP UNS.

3. Mengumpulkan dan menghitung hasil pemungutan suara.

4. Mensosialisasikan hasil-hasil pemilu mahasiswa FKIP UNS.

5. Mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada KPU.

BAB VI

JUMLAH KURSI

Pasal 25

1. Jumlah kursi anggota DEMA adalah sebanyak 30 kursi.

2. Jumlah kursi anggota DEMA FKIP UNS ditentukan sebagai berikut :

a. Perwakilan partai berjumlah 18 kursi

b. Perwakilan mahasiswa utusan HMP/HMJ berjumlah 12 kursi (1 jurusan = 2 kursi)

BAB VII

PENCALONAN ANGGOTA DEMA FKIP UNS DAN PRESIDEN BEM FKIP UNS

Pasal 26

Pencalonan anggota DEMA FKIP UNS dan Presiden BEM FKIP UNS sebagai peserta pemilu mahasiswa FKIP UNS dengan mendaftarkan ke KPU.

Pasal 27

Syarat menjadi calon anggota DEMA FKIP UNS adalah :

1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Sehat jasmani dan rohani

3. Mahasiswa FKIP UNS dibuktikan dengan fotokopi kartu mahasiswa

4. Mencalonkan diri atau dicalonkan oleh salah satu partai atau utusan HMP/HMJ

5. Tidak rawan drop out, dibuktikan dengan fotokopi KHS semester terakhir.

Pasal 28

Syarat menjadi calon Presiden BEM FKIP UNS adalah :

1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Sehat jasmani dan rohani

3. Mahasiswa FKIP UNS dibuktikan dengan fotokopi kartu mahasiswa

4. Dicalonkan oleh partai atau mencalonkan diri secara independen

5. Tidak rawan drop out, dibuktikan dengan fotokopi KHS 2 semester terakhir.

BAB VIII

KAMPANYE

Pasal 29

1. Dalam penyelenggaraan pemilu mahasiswa FKIP UNS, dapat diadakan kampanye pemilu mahasiswa FKIP UNS yang dilakukan oleh peserta pemilu mahasiswa FKIP UNS

2. Dalam kampanye pemilu mahasiswa FKIP UNS, mahasiswa mempunyai kebebasan untuk menghadiri kampanye

3. Materi kampanye berisi visi, misi dan program peserta pemilu FKIP UNS

4. Kampanye pemilu mahasiswa FKIP UNS dilakukan dengan cara edukatif

5. Kampanye dilakukan maksimal 7 hari dan berakhir 2 hari sebelum pemungutan suara

6. Pedoman dan jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPU dengan memperhatikan usul dari peserta pemilu mahasiswa FKIP UNS

Pasal 30

Kampanye pemilu mahasiswa FKIP UNS dapat dilakukan dengan cara :

1. Pertemuan terbatas;

2. Tatap muka;

3. Penyebaran media cetak dan atau media elektronik;

4. Penyebaran jeniskampanye kepada umum;

5. Pemasangan peralatan di tempat umum;

6. Rapat umum;

7. Kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan

Pasal 31

Segala macam kegiatan kampanye dan peralatan harus sudah dibersihkan 2 hari sebelum hari pemungutan suara oleh peserta pemilu mahasiswa FKIP UNS

BAB IX

PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILU MAHASISWA FKIP UNS

Pasal 32

1. Pemungutan suara untuk pemilihan anggota DEMA FKIP UNS dan Presiden BEM FKIP UNS dilakukan secara serentak selama 1 hari

2. Dalam pemungutan suara, setiap pemilih memberikan hak pilihnya di TPS masing-masing

3. Waktu pemungutan suara bagi pemilihan anggota DEMA FKIP UNS dan Presiden BEM FKIP UNS ditetapkan oleh KPU

Pasal 33

Setiap peserta pemilu mahasiswa FKIP UNS mengirimkan saksi dengan menyerahkan surat mandat dari peserta pemilu mahasiswa FKIP UNS kepada PPU

Pasal 34

1. Untuk memberikan suara dalam pemilu mahasiswa FKIP UNS, dibuat surat suara pemilu mahasiswa FKIP UNS bagi anggota DEMA FKIP UNS dan Presiden BEM FKIP UNS

2. Surat suara pemilu mahasiswa FKIP UNS untuk anggota DEMA FKIP UNS memuat nomor, tanda gambar, nama caleg dan nama partai mahasiswa peserta pemilu mahasiswa FKIP UNS

3. Surat suara pemilu mahasiswa FKIP UNS untuk Presiden BEM FKIP UNS memuat nomor, foto dan nama calon Presiden BEM FKIP UNS

4. Jumlah, jenis, bentuk, ukuran dan warna surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh KPU

5. Tambahan jumlah surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai cadangan di setiap TPS

6. Penggunaan tambahan jumlah surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuatkan berita acara

7. Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh KPU

Pasal 35

1. Pemberian suara dilakukan di TPS pada hari pemungutan suara

2. Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh PPU atau orang lain atas permintaan pemilih

3. Di sekitar TPS dipasang contoh surat suara untuk pemilihan anggota DEMA FKIP UNS dan Presiden BEM FKIP UNS

4. Tata cara pemberian dan pemungutan suara lebih lanjut diatur oleh KPU

Pasal 36

1. TPS berada di tempat yang mudah dijangkau, serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil

2. Jumlah, lokasi, bentuk dan letak TPS ditetapkan oleh KPU dengan dibantu oleh PPU

Pasal 37

1. Untuk keperluan pemungutan suara dalam pemilihan anggota DEMA FKIP UNS dan Presiden BEM FKIP UNS disediakan kotak suara untuk tempat surat suara yang digunakan oleh pemilih

2. Jumlah, jenis, bentuk, ukuran dan warna kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU

Pasal 38

1. Sebelum melaksanakan pemungutan suara, PPU melakukan :

a. Pembukaan kotak suara;

b. Pengeluaran seluruh isi kotak suara;

c. Pengidentifikasian jenis dokumen dan peralatan;

d. Penghitungan jumlah dokumen dan peralatan

2. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh saksi peserta pemilu mahasiswa FKIP UNS, Panwaslu dan mahasiswa FKIP.

3. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam berita acara yang ditandatangani PPU serta dapat ditandatangani oleh saksi dan atau peserta pemilu mahasiswa FKIP UNS, Panwaslu dan mahasiswa FKIP di sekitar TPS

Pasal 39

1. Surat suara untuk pemilihan anggota DEMA FKIP UNS dan Presiden BEM FKIP UNS dinyatakan sah apabila :

a. Surat suara ditandatangani PPU;

b. Terdapat coblosan pada gambar partai atau nama calon anggota DEMA FKIP UNS dan tanda coblos pada foto calon Presiden BEM FKIP UNS pada kolom yang disediakan;

c. Surat suara dilengkapi cap/stempel KPU

2. Teknis pelaksanaan tentang ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut oleh KPU

Pasal 40

1. Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh PPU setelah pemungutan suara berakhir

2. Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh PPU dan dapat dihadiri oleh saksi dan atau peserta Pemilu FKIP UNS, Panwaslu, dan Mahasiswa

3. Sebelum penghitungan suara dimulai, PPU menghitung:

a. Jumlah pemilih yang membrikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap untuk TPS

b. Jumlah surat suara yang tidak terpakai

c. Jumlah surat suara yang dikembalikan karena rusak

4. Penggunaan surat suara tambahan, dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh ketua PPU serta minimal dua anggota PPU

5. Penghitungan suara dilakukan dengan cara yang memungkinkan saksi peserta Pemilu FKIP UNS, Panwaslu, dan Mahasiswa yang hadir dapat menyaksikan secara jelas proses penghitungan suara

6. Peserta Pemilu FKIP UNS dan Mahasiswa melalui saksi Peserta Pemilu FKIP UNS yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPU apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan perundang-undangan

7. Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi Peserta Pemilu FKIP UNS atau mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diterima PPU dan seketika itu juga mengadakan pembetulan

8. Segera setelah penghitungan suara di TPS, PPU membuat berita acara yang ditandatangani oleh ketua PPU dan minimal 2 anggota serta dapat ditandatangani oleh dan atau peserta Pemilu FKIP UNS.

Pasal 41

1. Pelaksanaan penetapan hasil Pemilu FKIP UNS dilakukan oleh KPU

2. Pelaksanaan penetapan hasil penghitungan suara dilakukan ditempat dan keadaan yang memungkinkan semua yang hadir dapat menyaksikan penetapan hasil penghitungan suara

3. Dalam pelaksanaan penetapan hasil penghitungan suara dapat dihadiri oleh saksi dan atau peserta Pemilu FKIP UNS.

4. Segera setelah hasil penghitunga suara ditetapkan, KPU mengumumkan hasil kepada seluruh mahasiswa paling lambat 2 hari setelah penetapan hasil penghitungan suara

5. Apabila terdapat keberatan dari peserta Pemilu FKIP UNS, Panwaslu, atau Mahasiswa FKIP UNS atas hasil Pemilu FKIP UNS, maka pengajuan keberatan tersebut dapat diajukan kepad KPU maksimal 2 hari setelah penetapan hasil Pemilu FKIP UNS.

BAB X

PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DEMA FKIP UNS

Pasal 42

1. Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DEMA FKIP UNS didasarkan atas seluruh hasil penghitungan suara sah yang diperoleh peserta Pemilu FKIP UNS

2. Penentuan perolehan kursi anggota DEMA FKIP UNS yang berasal dari

a. Partai Mahasiswa, didasarkan pada jumlah surat suara yang sah dibagi dengan kuota kursi proporsional (bilangan pembagi)

b. Mahasiswa Utusan HMP/HMJ, didasarkan pada jumlah perolehan surat suara yang sah dibagi kuota kursi distrik.

3. Dua atau lebih Partai Mahasiswa dapat menggabungkan sisa suaranya (stambus accord) untuk mendapatkan kursi anggota DEMA FKIP UNS

4. Ketentuan penggabungan sisa surat suara disertai dengan pernyataan dari partai-partai terkait kepada KPU.

BAB XI

PENETAPAN PEROLEHAN SUARA PRESIDEN BEM FKIP

Pasal 43

1. Penentuan perolehan suara Presiden BEM FKIP UNS diperoleh dari urutan teratas akumulasi perolehan suara yang sah.

2. Apabila terdapat dua atau lebih calon Presiden BEM FKIP UNS yang mendapat suara sah yang sama, maka diadakan pemilihan ulang untuk calon tersebut, sehingga didapatkan satu calon yang mendapat suara sah terbanyak untuk menjadi Presiden BEM FKIP UNS.

BAB XII

PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG

Pasal 44

1. Penghitungan ulang surat suara di TPS dilakukan apabila hasil penelitian dan pemeriksaan terbukti terdapat penyimpangan sebagai berikut:

a. Penghitungan suara dilkukan secara tertutup

b. Saksi dan atau peserta Pemilu FKIP UNS, Panwaslu, dan Mahasiswa FKIP UNS yang hadir tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas; dan atau

c. Terjadi ketiidakkonsistenan dalam penghitungan suara yang sah dan surat suara yang tidak sah

2. Segera setelah selesai dilakukan penghitungan suara di semua TPS, maka akan dilakukan rekapitulasi ulang secara keseluruhan ditingkat fakultas oleh PPU yang dapat dihadiri oleh saksi peserta Pemilu FKIP UNS, Panwaslu, dan Mahasiswa FKIP UNS.

3. Pelaksanaan penghitungan ulang secara keseluruhan ini dilkukan ditempat dan keadaan yang memungkinkan semua dapat hadir

Pasal 45

Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila:

1. Terjadi kerusuhan

2. Seorang pemilih meanggunakan hak pilih lebih dari satu kali; dan atau

3. Kejadian lain yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan

Pasal 46

Penghitungan dan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada pasal 44 dan pasal 45 dilaksanakan selambat-lambatnya 2 hari setelah pemungutan suara

BAB XIII

PEMANTAUAN PEMILU FKIP UNS

Pasal 47

1. Untuk melakukan pemantauan Pemilu FKIP UNS, dibentuk Panitia Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Panwaslu.

2. Panwaslu dibentuk oleh KPU

3. Panwaslu melaporkan hasil pemantauannya kepada KPU

4. Jumlah anggota Panwaslu sebanyak-banyaknya 10 orang

5. Keanggotaan Panwaslu terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, dibantu seorang wakil merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, dan anggota.

6. Ketua, wakil, dan sekretaris, dipilih dari dan oleh anggota

7. Setiap anggota Panwaslu mempunyai hak suara yang sama

8. Panwaslu wajib mematuhi segala peraturan yagng ditentukan oleh KPU dan peraturan perundang-undangan

9. Tata cara untuk menjadi anggota Panwaslu dan tata cara pemantauan Pemilu FKIP UNS ditetapkan oleh KPU

Pasal 48

Tugas dan wewenang Panwaslu adalah:

1. Memantau semua tahapan penyelenggaraan Pemilu FKIP UNS

2. Mencatat dan mendokumentasikan terjadinya pelanggaran dalam Pemilu FKIP UNS

3. Meneruskan temuan dan laporan pelanggaran kepada KPU

Pasal 49

1. Penetapan keanggotaan Panwaslu dilakukan oleh KPU

2. Masa keanggotaan Panwaslu berakhir maksimal 7 hari setelah penyelenggaaraan Pemilu FKIP UNS dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan.

Pasal 50

1. Mahasiswa FKIP UNS dapat melakukan pemantauan terhadap Pemilu FKIP UNS dengan membentuk lembaga Pemantau Pemilu FKIP UNS yang bersifat Independent

2. Tata cara pembentukan lembaga Pemantau Pemilu Independent diatur dan ditetapkan oleh KPU

3. Pemantau Independen Pemilu FKIP UNS mendafarkan diri kepada KPU .

BAB XIV

PELANGGARAN DAN SANKSI

Pasal 51

Di dalam Pemilu FKIP UNS dilarang:

1. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, dan atau peserta Pemilu FKIP UNS yang lain

2. Menghasut dan mengadu domba antar perseorangan maupun antar kelompok mahasiswa

3. Mengganggu ketertiban umum

4. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaaan kekerasan kepada saesaeorang, sekelompok anggota mahasiswa, dan atau peserta Pemilu FKIP UNS yang lain

5. Merusak dan atau menghilangkan peralatan kampanye peserta Pemilu FKIP UNS yang lain

6. Merusak dan atau menghentikan kegiatan perkuliahan

7. Menjanjikan dan atau memberi uang untuk mempengaruhi pemilih

Pasal 52

1. Peserta Pemilu FKIP UNS yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada pasal (51) dinyatakan batal sebagai peserta Pemilu FKIP UNS

2. Tata cara pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU

Pasal 53

Laporan pelanggaran Pemilu FKIP UNS yang diterima KPU dapat diajukan oleh:

1. Mahasiswa FKIP UNS

2. Pemantau Pemilu FKIP UNS

3. Peserta Pemilu FKIP UNS

Pasal 54

1. Laporan sebagaimana dimaksud pada pasal (53) disampaikan kepada KPU selambat-lambatnya 2 hari sejak terjadinya pelanggaran Pemilu FKIP UNS

2. Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksut pada ayat 1 lebih lanjut diatur oleh KPU

Pasal 55

1. KPU mengkaji setiap laporan pelanggaran yang diterima

2. KPU memutuskan untuk menindaklanjuti atautidak menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya dua hari setelah laporan diterima

3. Jika KPU memerlukan keterangan tambahan dari pelapor untuk melengkapi laporannya, putusan sebagimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selambat-lambatnya dua hari setelah laporan diterima

4. Laporan yang bersifat sengketa aka diselesaikanoleh KPU maksimal tiga hari setelah laporan diterima

Pasal 56

Sanksi atas pelanggaran berupa:

1. Teguran lisan

2. Peringatan tertulis 1

3. Peringatan tertulis 2

4. Skorsing

5. Pembatalan

Pasal 57

1. Sanksi sebagaimana dimaksud pada pasal (56) bisa dikenakan kepada Partai Mahasiswa peserta Pemilu FKIP UNS, Mahasiswa FKP UNS, saksi Partai Mahasiswa Peserta Pemilu FKIP UNS, Panwaslu dan juga PPU

2. Tata cara pemberian sanksi akan ditetapkan oleh KPU

Pasal 58

1. Bagi Peserta Pemilu baik Parati Mahasiswa maupun perseorangan dapat mengajukan keberatan terhadap hasil penghitungan suara

2. Keberatan terhadap hasil perhitungan suara diajukan kepada KPU paling lambat 2x24 jam sejak penetapan hasil Pemilu oleh Panwaslu.

3. Pengajuan kebertan terhadap hasil penghitungan suara setelah 2x24 jam tidak diterima oleh KPU

BAB XV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 59

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis tentang Pemilu FKIP UNS oleh KPU

2. Undang-undang ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat ditinjau ulang


Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template