Anggaran Dasar

ANGGARAN DASAR ( AD )
KELUARGA BESAR MAHASISWA FKIP UNS
Periode 2008/2009


PEMBUKAAN
Dengan kesempurnaan Allah SWT yang telah mengatur umat manusia di muka bumi ini, maka hanya kepada-Nyalah kita memohon dan mengabdikan diri. Tidak ada yang perlu ditakuti kecuali Dia, dan sudah sewajarnya kita senantiasa memohon petunjuk dan perlindungan dalam menjalankan kehidupan di dunia.
Organisasi mahasiswa selama ini belum sepenuhnya dapat menyalurkan aspirasi dan melakukan perubahan di segala lini kehidupan masyarakat kampus. Untuk itu, organisasi mahasiswa sebagai pelopor agen perubahan harus berfikir lebih kreatif dalam merumuskan dan menetapkan pijakan dasar pemerintahan.
Mahasiswa Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan ( FKIP ) Universitas Sebelas Maret ( UNS ) Surakarta adalah salah satu sumber kader bangsa, mempunyai tanggung jawab moral dalam melakukan perbaikan dan memberikan pendidikan kepada rakyat, maka sudah sepantasnya mahasiswa FKIP Universitas Sebelas Maret Surakarta untuk melatih dan mengembangkan diri secara mandiri, sehingga perlu menghimpun dalam suatu wadah organisasi untuk berkreativitas dengan pedoman berbentuk Anggaran Dasar ( AD ).
KBM FKIP UNS adalah Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret,
SU DEMA FKIP UNS adalah Sidang Umum Dewan Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret,
SI DEMA FKIP UNS adalah Sidang Istimewa Dewan Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret,
MMJ adalah Musyawarah Mahasiswa Jurusan,
MMJI adalah Musyawarah Mahasiswa Jurusan Istimewa,
RMP adalah Rapat Mahasiswa Program,
RMPI adalah Rapat Mahasiswa Program Istimewa,
Musang UKM adalah Musyawarah Anggota Unit Kegiatan Mahasiswa,
DEMA FKIP UNS adalah Dewan Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret,
BEM FKIP UNS adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret,
UKM FKIP UNS adalah Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret,
HMJ adalah Himpunan Mahasiswa Jurusan,
HMP adalah Himpunan Mahasiswa Program,
LSO FKIP UNS adalah Lembaga Semi Otonom Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret,
Mahasiswa FKIP UNS adalah seorang yang masih terdaftar sebagai mahasiswa di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret,

BAB II
NAMA, WAKTU , KEDUDUKAN DAN STATUS
Pasal 2
Organisasi ini bernama Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan yang selanjutnya disebut KBM FKIP UNS.
Pasal 3
KBM FKIP UNS didirikan pada tanggal 18 Februari 1999 sampai waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 4
KBM FKIP UNS berkedudukan di Kampus I FKIP UNS Jl Ir Sutami 36 A Surakarta.
Pasal 5
KBM FKIP UNS adalah organisasi intrakampus yang berstatus otonom.

BAB III
ARTI LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 6
Lambang KBM FKIP UNS adalah Lambang UNS bertuliskan Keluarga Besar Mahasiswa di atasnya dan FKIP UNS di bawahnya.
Pasal 7
Berndera KBM FKIP UNS adalah Bendera berwarna ungu yang bergambar lambang KBM FKIP UNS di tengahnya.


BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 8
Kedaulatan tertinggi KBM FKIP UNS adalah di tangan mahasiswa dan dilaksanakan sepenuhnya oleh DEMA FKIP UNS.
BAB V
ASAS
Pasal 9
KBM FKIP UNS berasaskan religius, intelektual, kekeluargaan dan manfaat.
Rata Penuh
BAB VI
SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 10
KBM FKIP UNS bersifat independen, demokratis, aspiratif, partisipatif, proaktif., edukatif dan akuntable.
Pasal 11
Tujuan KBM FKIP UNS adalah terbinanya mahasiswa FKIP UNS sebagai insan akademis, kreatif, inovatif dan abdi masyarakat yang didasari keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.

BAB VII
FUNGSI DAN PERAN
Pasal 12
KBM FKIP UNS berfungsi sebagai pemersatu, pemberdaya potensi dan penyalur aspirasi mahasiswa FKIP UNS.

BAB VIII
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Anggota KBM FKIP UNS adalah mahasiswa FKIP UNS.

BAB IX
KEORGANISASIAN
Pasal 14
Lembaga Legislatif di KBM FKIP UNS adalah DEMA FKIP UNS.
Pasal 15
Lembaga Eksekutif di KBM FKIP UNS terdiri atas:
a. BEM sebagai Lembaga eksekutif di tingkat Fakultas.
b. HMJ sebagai Lembaga eksekutif di tingkat Jurusan.
c. HMP sebagai Lembaga eksekutif di tingkat Program.
Pasal 16
Lembaga Fungsional di KBM FKIP UNS adalah UKM.
BAB X
PERMUSYAWARATAN
Pasal 17
Permusyawaratan tertinggi KBM FKIP UNS terdiri dari:
a. SU DEMA FKIP UNS.
b. SI DEMA FKIP UNS.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 18
Keuangan KBM FKIP UNS diperoleh dari:
a. Dana Kemahasiswaan Fakultas.
b. Usaha-usaha yang sah, halal dan tidak mengikat.
PENUTUP
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat ditinjau ulang.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dimaksud dengan :
FKIP UNS adalah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template