Berdasarkan atas Anggaran Rumah Tangga ( ART ) Keluarga Besar Mahasiswa FKIP UNS Periode 2008, Pasal 19, Wewenang DEMA dirinci sebagai berikut :
a. Menyusun dan menetapkan Undang-Undang
b. Meminta keterangan kepada BEM FKIP UNS, dan Dekanat serta pihak-pihak yang terkait
c. Mengeluarkan memorandum kepada Presiden BEM jika tidak melaksanakan tugasnya dan/atau menyimpang dari AD/ART KBM FKIP UNS, GBAO, Sumpah Jabatan dan/atau ketetapan-ketetapan DEMA lainnya