Berdasarkan atas Anggaran Rumah Tangga ( ART ) Keluarga Besar Mahasiswa FKIP UNS Periode 2008, Pasal 18, tugas DEMA dirinci sebagai berikut :
1. Mengadakan SU ( Sidang Umum ) dan/atau SI ( Sidang Istimewa )
2. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan SU yang terkait dengan DEMA dan mensosialisasikan hasil-hasil ketetapan SU tersebut.
3. Mengawasi kinerja BEM ( Badan Eksekutif Mahasiswa ) FKIP UNS
4. Menyerap, merumuskan dan menyalurkan aspirasi mahasiswa kepada pihak-pihak yang terkait
Cari Dokumen
TENTANG KAMI
- DEMA FKIP UNS
- Surakarta
- Lembaga Legislatif Mahasiswa FKIP UNS Sebagai Pemegang kekuasaan dan kedaulatan tertinggi dalam Keluarga Besar Mahasiswa FKIP UNS.
MENU UTAMA KAMI
TUGAS DEMA FKIP UNS
Copyright : DEMA FKIP UNS
Kategori : tugas DEMA