MEKANISME PENGAWASAN DAN KONSULTASI BEM FKIP UNS

PERIODE 2008


BAB I

PENDAHULUAN

Dewan Mahasiswa ( DEMA ) adalah lembaga legislatif mahasiswa yang mempunyai tugas sebagai lembaga pengawas dan mempunyai wewenang sebagai konsultan BEM FKIP UNS. Jumlah anggota DEMA FKIP UNS sebanyak 17 orang dari hasil pemilu raya mahasiswa FKIP 2007

BAB II

MEKANISME PENGAWASAN

Pengawasan dilaksanakan terhadap segala aktivitas keorganisasian BEM FKIP UNS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Mekanisme pengawasan ini dilaksanakan dengan cara :

1. Progress Report

  1. BEM wajib memberikan laporan tertulis kepada DEMA setelah 100 hari masa kerja
  2. Progress Report dilaksanakan antara DEMA dengan Presiden BEM FKIP UNS
  3. Progress Report berfungsi untuk memberikan kritik, masukan dan saran terhadap kinerja BEM

2. Rapat Dengar Pendapat

  1. Rapat dengar pendapat dilakukan antara DEMA dengan mahasiwa FKIP UNS
  2. Rapat dengar pendapat berfungsi untuk menampung aspirasi dan mengeksplorasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh mahasiswa FKIP sekaligus untuk mengetahui dan mengawasi kinerja BEM FKIP UNS
  3. Rapat dengar pendapat dilaksanakan minimal sekali dalam satu periode kepengurusan

3. Forum Konfirmasi

Forum konfirmasi dilaksanakan untuk meminta keterangan kepada BEM terkait dengan kebijakan yang telah ditetapkan

4. Penggalian Saran

Hal-hal yang menyangkut teknis operasional pengawasan diserahkan kepada kebijakan intern DEMA

BAB III

MEKANISME KONSULTASI BEM

Konsultasi dilaksanakan atas inisiatif BEM dengan forum-forum yang diselenggarakan oleh BEM

BAB IV

PENUTUP

Demikian mekanisme ini dibuat untuk dijadikan sebagai pedoman dalam proses pengawasan dan konsultasi BEM

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template